1. Hak
Cipta
Contoh Kasus :
Mendownload Film Gratis
Dampak Pelanggaran:
Sangat banyak layanan download film gratis di
internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Kegiatan men-download film secara gratis merupakan tindakan
melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan
yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media
yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media
lainnya. Sebab film dilindungi
oleh UUHC, maka perbanyakan film harus
dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk
pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
(http://www.pekanbaru.co/23703/4-contoh-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual-hki-tanpa-anda-sadari/)
2. Hak
Paten
Contoh Kasus :
Pertarungan Antara Apple dan Samsung
Dampak Pelanggaran:
Baru-baru ini, pertarungan
hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas.
Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve
Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten
yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat
ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan
ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung
sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan
dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang
dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata
tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten.
Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah
mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu
perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis
sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah
diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di
balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware
di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple
merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan
iPhone, diproduksi oleh Samsung. Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash
memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak
akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan
menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu
diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis dari kasus
tersebut adalah seharusnya Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan
temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu:
membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten.
3. Hak
Merk
Contoh Kasus :
Merk Tupperware Vs Tulipware di Bandung
Dampak Pelanggaran:
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia
dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399
untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE
baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART
INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek
TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah:
a. Persamaan
pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang
sejenis
b. Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
c. Merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html)
4. Desain
Industri
Contoh Kasus :
Kaca Helm Bogo
Dampak Pelanggaran:
Desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan
nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode
3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo
beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami
kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan
mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54
ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum
terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
5. Indikasi
Geografis
Contoh Kasus :
Kasus Kopi Arabika Gayo
Dampak Pelanggaran:
Kopi Arabika Gayo yang diproduksi di Dataran
Tinggi Gayo (Aceh) oleh masyarakat setempat adalah salah satu kopi arabika terbaik
di dunia. Reputasi dari kopi arabika ini sudah lama dikenal di pasar kopi
internasional, dan tentu nama Kopi Gayo (Gayo
Coffee) ‘sangat menjual’ dalam perdagangan kopi
dunia. Tanggal 15 Juli 1999 perusahaan Belanda mendaftarkan nama “Gayo” sebagai
merek dagang kopi mereka di Belanda. Akibatnya tidak ada perusahaan lain yang
boleh menjual kopi gayo di Belanda juga di Indonesia yang merupakan asal dari
kopi arabika gayo. Pengakuan nama gayo di perusahaan Belanda adalah suatu
bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual atas indikasi geografis. Peraturan
Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007, Indikasi geografis didefinisikan sebagai
suatu tanda dari produk yang dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya, baik
itu faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan ciri
dan kualitas khusus pada produk tersebut. Sederhananya, Indikasi geografis
adalah nama geografis dari
produk yang hanya bisa diproduksi pada suatu daerah geografis tertentu.
6. Rahasia
Dagang
Contoh Kasus Sengketa Rahasia Dagang antara PT General Food Industries
dengan kedua mantan karyawannya.
Dampak Pelanggaran:
Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara
PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari
kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT.
GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produ yang sama dengan apa yang
dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut
maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan
juga PT. GFI. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000
Tentang Rahasia dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat
menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran
rahasia dagang. Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan
pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut
dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap
telah melanggar pasal 17 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang,
yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”.
7. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Contoh Kasus :
Desain Usb Keluaran Intel
Dampak Pelanggaran:
Desain usb 3.0 keluaran
intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi
usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan
melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah
satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada
suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel yang sudah support
dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih
baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal.
Oleh karena itu mereka,(VIA
AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi
terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat
dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka,
agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset-
chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port
yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi
yang dimaksud..
Dalam hal ini Hak DTLST itu
dimiliki oleh Intel atas usb 3,0, jadi pihak intel memiliki hak eksklusif yang
dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST, namun dikecualikan
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.
