Rabu, 13 Desember 2017

Contoh Kasus dan Dampak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual


1.   Hak Cipta
Contoh Kasus : Mendownload Film Gratis
Dampak Pelanggaran:
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Kegiatan men-download film secara gratis merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sebab film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2.   Hak Paten
Contoh Kasus : Pertarungan Antara Apple dan Samsung
Dampak Pelanggaran:
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung. Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis dari kasus tersebut adalah seharusnya Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
3.   Hak Merk
Contoh Kasus : Merk Tupperware Vs Tulipware di Bandung
Dampak Pelanggaran:
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah:
a.     Persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
b.     Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
c.     Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
4.   Desain Industri
Contoh Kasus : Kaca Helm Bogo
Dampak Pelanggaran:
Desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
5.   Indikasi Geografis
Contoh Kasus : Kasus Kopi Arabika Gayo
Dampak Pelanggaran:
Kopi Arabika Gayo yang diproduksi di Dataran Tinggi Gayo (Aceh) oleh masyarakat setempat adalah salah satu kopi arabika terbaik di dunia. Reputasi dari kopi arabika ini sudah lama dikenal di pasar kopi internasional, dan tentu nama Kopi Gayo (Gayo Coffee) ‘sangat menjual’ dalam perdagangan kopi dunia. Tanggal 15 Juli 1999 perusahaan Belanda mendaftarkan nama “Gayo” sebagai merek dagang kopi mereka di Belanda. Akibatnya tidak ada perusahaan lain yang boleh menjual kopi gayo di Belanda juga di Indonesia yang merupakan asal dari kopi arabika gayo. Pengakuan nama gayo di perusahaan Belanda adalah suatu bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual atas indikasi geografis. Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007, Indikasi geografis didefinisikan sebagai suatu tanda dari produk yang dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya, baik itu faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan ciri dan kualitas khusus pada produk tersebut. Sederhananya, Indikasi geografis adalah nama geografis dari produk yang hanya bisa diproduksi pada suatu daerah geografis tertentu.
6.   Rahasia Dagang
Contoh Kasus   Sengketa Rahasia Dagang antara PT General Food   Industries dengan kedua mantan      karyawannya. 
Dampak Pelanggaran:
Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produ yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang. Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”.
7.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Contoh Kasus : Desain Usb Keluaran Intel
Dampak Pelanggaran:
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu..sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli.Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal.
Oleh karena itu mereka,(VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud..
Dalam hal ini Hak DTLST itu dimiliki oleh Intel atas usb 3,0, jadi pihak intel memiliki hak eksklusif yang dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak DTLST, namun dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang DTLST.


Jumat, 01 Desember 2017

Analisis Standar Manajemen Mutu

Istilah kualitas sering diucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam praktek, pengertian kualitas dapat beraneka ragam. Kualitas biasanya dinilai dari penampilan unjuk kerja, atau pemenuhan terhadap persyaratan. Suatu produk dikatakan berkualitas jika eksklusif, harganya mahal, memiliki ketelitian lebih tinggi, lebih tahan lama, lebih kuat, lebih menarik, atau lebih nyaman untuk digunakan. Kualitas dari sudut pandang orang perorang tentu berbeda, demikian pula kualitas dari sudut pandang konsumen dan produsen juga berbeda. Konsumen lebih berorientasi terhadap kesesuaiannya dengan kebutuhan dan penggunaan, sementara produsen lebih melihat pada kesesuaiannya dengan standar.

“Kualitas adalah derajat yang dicapai oleh karakteristik yang inheren dalam memenuhi persyaratan” (SNI 19-9000:2000).

Secara umum, kualitas barang dapat dilihat dari tiga dimensi utama berikut ini:
a. Kinerja (performance, operation) Dimensi utama yang banyak dipertimbangkan oleh konsumen adalah kinerja atau operasi produk. Misalkan, apakah tinta pulpen dapat keluar secara baik, lancar dan tidak luntur. Apakah kekuatan cahaya suatu lampu sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam labelnya.
b. Keandalan (reliability, durability) Mencerminkan keandalan suatu produk, yaitu kepercayaan atas kemampuan atau ketahanannya. Apakah suatu disket komputer dapat menyimpan data dengan baik selama lima tahun, misalnya untuk penggunaan normal.
c. Kenampakan (appearance, features) Menunjukkan daya tarik suatu produk yang membedakannya dengan produk lain secara sepintas. Kenampakan sangat dipengaruhi oleh disain dan atribut lain dalam produk. Misalkan, radio mobil yang memiliki remote control, telepon genggam yang juga mempunyai fungsi kamera. 
d. Kesesuaian (conformance) Kesesuaian berhubungan dengan pemenuhan terhadap spesifikasi atau standar ditentukan. Misalkan, apakah suatu pipa PVC  memiliki diameter sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersangkutan. Apakah suatu lampu swa ballast telah memenuhi aspek safety seperti yang dipersayaratkan.

Terdapat delapan prinsip manajemen kualitas yang merupakan dasar ISO 9000, yang dapat digunakan oleh pimpinan puncak untuk memimpin organisasi ke  arah perbaikan kinerja, sebagai berikut :  Fokus pada pelanggan, Kepemimpinan, Pelibatan anggota, Pendekatan proses, Pendekatan sistem pada manajemen, Perbaikan berkesinambungan, Pendekatan fakta pada pengambilan keputusan, Hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok.

Pada prinsipnya ISO/TS-16949 sama dengan ISO-9001: sama sama berisi persyaratan-persyaratan untuk membangun sistem manajemen mutu. Persyaratannya-pun mengambil persyaratan ISO-9001 dengan tambahan tambahan yang disisipkan didalamnya. Perbedaanya ada pada 'bentuk', lingkup organisasi yang menjadi sasaran dan tingkat rincian persyaratan. Dalam 'bentuk', ISO-9001 adalah 'standard' sedang ISO-TS/16949 adalah 'Technical Specification'. Perbedaan bentuk ini tidak berpengaruh pada organisasi yang menerapkan tetapi berpengaruh pada proses penerbitan dan peninjauan kedua dokumen tersebut yang menjadi urusan komite terkait dalam 'International Organization for Standardization'

1. Hasil analisa diketahui bahwa kecacatan yang sering terjadi dalam jumlah belasan, namun pada tingkat kecacatan yang paling tinggi ada beberapa faktor, penerapan ISO 16949 ini lebih fokus terhadap proses produksi otomotif. Pada perakitan bolt hub tersebut, mempunyai standar dalam pengerjaan sesuai dengan ISO 16949, instruksi pekerjaan masih belum diperbaharui. ISO 16949 telah diterapkan sejak tahun 2009, namun proses aktual di lapangan belum sesuai dengan ISO 16949. Tindakan perbaikan dan pencegahan yang ada dibuat untuk menurunkan tingkat kecacatan yang terjadi, sehinga proses perakitan akan lebih cepat dan menghasilkan produk sesuai dengan target yang direncanakan. Perbaikan terus menerus dilakukan dengan cara memantau sumber daya manusia, material, mesin, metode dan lingkungan.

2. Tingkat kecacatan yang terjadi sebagian besar terjadi karena faktor manusia, perusahaan jarang memberi motivasi bagi karyawan yang baik dalam pekerjaannya. Setiap tahun diganti operator baru, dan mengadakan pelatihan kembali. Metode yang digunakan belum diperbaharui instruksi kerja, serta operator belum paham dalam memasukan data ke computer. Mesin-mesin yang belum dirawat sehingga tombol untuk menjalankan mesin rusak saat perakitan berlangsung. Pemberian tempat yang rapi serta lingkungan panas dan bising dirasakan oleh pekerja. Material yang dipasok dari Perusahaan pemasok belum ada instruksi kerja yang dibuat untuk pengecekan barang yang dipasok.