Senin, 02 Mei 2016

STUDI KASUS PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


            Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.


Sumber: http://fachryys.blogspot.co.id/2015/03/kasus-kasus-pelanggaran-hak-atas.html

SIMBOL DAN ISTILAH DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Pada pembahasan ini, saya harap anda dapat memahami 3 hal sebagai berikut: (1) Bahwa copyright adalah sebuah istilah hukum, sedangkan copyleft dan creative commons bukan, (2) Walaupun bukan istilah hukum, tetapi copyleft dan creative commons sesungguhnya adalah pelaksanaan dari hukum copyright, (3) Karena mereka adalah pelaksanaan dari hukum copyright, maka copyleft dan creative commons bukanlah istilah yang merujuk pada tindakan melawan hukum, seperti: pembajakan. Dan kunci untuk membedakan ketiganya dengan mudah adalah dengan memahami SIMBOL dari masing-masing istilah tersebut. Tertarik? Mari ikuti pembahasan saya.

Simbol Adalah Hukum
Semua mahasiswa fakultas hukum tingkat pertama sudah diajari bahwa hukum tidak dapat diartikan secara tunggal. Bentuknya pun bermacam-macam, bisa berupa peraturan, putusan pengadilan, perjanjian, dan bisa pula berwujud dalam bentuk: simbol. Namun esensinya, hukum adalah pedoman yang dapat berupa larangan, kewajiban, maupun hak yang ditujukan kepada anggota masyarakat. Oleh karena itu, seorang filsuf bernama Cicero pernah mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius” yang berarti “Di mana ada masyarakat, Di sana ada hukum”.
Simbol adalah hukum ketika simbol tersebut menunjukkan suatu larangan, kewajiban, atau hak yang diberlakukan kepada anggota masyarakat. Simbol memiliki daya pengikat secara hukum kepada anggota masyarakat jika: (1) dinyatakan dalam suatu peraturan, (2) dinyatakan dalam suatu perjanjian, atau jika (3) digunakan secara luas oleh masyarakat.
1. Rambu lalu lintas adalah contoh dari simbol yang dinyatakan dalam suatu peraturan. Makna dari setiap simbol tersebut harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturannya.
2. Tanda tangan, adalah contoh dari simbol yang dinyatakan dalam suatu perjanjian. Makna dari simbol tersebut adalah persetujuan atau pernyataan kesepakatan terhadap segenap isi perjanjian.
3. Gambar tengkorak adalah contoh simbol yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Gambar itu sendiri umumnya diartikan sebagai adanya suatu kondisi berbahaya atau mematikan di sekitar area tempat adanya simbol tersebut.

1.   Simbol Copyright (©)
            Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Istilah copyright memiliki simbol “huruf C dalam lingkaran”. Simbol ini masuk dalam simbol tipe ketiga, yaitu simbol yang telah digunakan secara luas oleh masyarakat. Untuk mengetahui apa makna hukum yang terkandung dari simbol copyright tersebut, mari kita tinjau sedikit mengenai hukum copyright.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Copyright adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
a. Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
b. Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
c. Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
d. Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
e. Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
f. Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
            Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Copyright adalah suatu jenis hak yuridis yang fokusnya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan perbanyakan secara eksklusif terhadap suatu karya. Istilah ini konon berawal di Inggris dan lahir seiring dengan tumbuhnya industri percetakan. Dengan demikian, hukum ini memang sengaja dibuat untuk mengakomodir kepentingan bisnis para borjuis percetakan sahaja. Para pengarang justru tidak memperoleh perlindungan hukum yang layak.
            Beberapa negara di luar Inggris yang dikenal kuat tradisi filsafatnya, seperti Jerman, Perancis, dan Belanda, tidak menyukai model pengaturan semacam itu. Mereka berpendapat bahwa suatu perbanyakan tidak mungkin dilakukan jika naskahnya tidak ada. Oleh karena itu, mereka memandang bahwa pengarang kedudukannya lebih penting daripada pencetak atau penerbit. Akibatnya mereka membuat hukum yang memberikan hak-hak khusus kepada pengarang dan mereka tidak mau menyebut peraturan yang memuat hak itu dengan nama copyright. Peraturan itu kemudian disebut Auteurswet di Belanda dan Jerman, serta Droit de Auteur di Perancis; yang jika di-bahasa-inggris-kan, maka istilah tersebut berbunyi: Author’s Right.
Pada masa Hindia Belanda, Auteurswet juga diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1912. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Kebudayaan 1952 untuk, salah satu tujuannya, merumuskan bahasa Indonesia yang sesuai untuk istilah tersebut. Pada akhirnya dicapailah kesepakatan bahwa istilah Auteurswet diganti dengan istilah Hak Cipta. Keengganan para peserta Kongres menggunakan istilah Hak Memperbanyak (Copyright) menunjukkan penolakan mereka terhadap aturan hukum yang semata-mata menekankan pada aspek kapitalisme, sedangkan tidak dipakainya lagi istilah Hak Pengarang (Author’s Right) menunjukkan bahwa mereka tidak ingin adanya suatu hukum yang sama sekali menafikan perlindungan terhadap investasi dan bisnis. Oleh karena itu, mereka ingin ada satu istilah yang dapat menggabungkan kedua konsep tersebut; suatu istilah hukum yang seimbang untuk mengakomodir kedua kepentingan. Oleh karena itu, lahirlah istilah Hak Cipta, sebagai istilah hybrid hasil perkawinan kedua konsep tersebut. Namun demikian, walaupun peserta Kongres berhasil merumuskan istilah Hak Cipta, tetapi mereka tidak membuat padanan katanya dalam bahasa inggris. Akibatnya kini istilah Hak Cipta diterjemahkan sebagai: Copyright.
            Nah kembali ke persoalan simbol, makna hukum dari huruf C yang dilingkari itu adalah pernyataan dari pemegang hak cipta kepada siapa saja bahwa Ia lah yang menjadi pemilik hak cipta atas karya tersebut. Simbol tersebut sama sekali tidak merepresentasikan tindakan pemberian lisensi. Karena itu, siapa saja yang ingin memperbanyak, mengumumkan, atau memperbanyak-mengumumkan karya tersebut harus terlebih dahulu minta izin padanya. Melakukan tindakan-tindakan itu tanpa izin adalah suatu pelanggaran hukum, walaupun belum tentu si pelaku mendapat keuntungan ekonomis dari perbuatannya. Dalam konteks itulah maka simbol tersebut memiliki makna yang sama dengan frase ALL RIGHTS RESERVED. Simbol tersebut semakin punya makna yang represif, karena orang yang memanfaatkan karya tersebut tanpa izin dapat dilaporkan ke Polisi dan dijatuhi sanksi pidana berupa pemenjaraan.

2.   Simbol Registered (®)
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
R (Registered /®). Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

3.   Simbol Trademark (™)
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek “first in use” seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Trademark (™) merupakan sebuah tanda pembeda yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya yang berfungsi untuk mengidentifikasikan produk/layanan di mata konsumen, dimana simbol Trademark tersebut muncul dari sumber yang unik dan digunakan untuk membedakannya dari produk /layanan/merek dagang legal lainnya.
Sebuah Trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
1. TM (Trademark / TM)
Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “I’m lovin’ it” pada logo McDonald.
2. SM (Servicemark / SM)
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.


Sumber: https://cindypuspitasarii.wordpress.com/2015/05/04/simbol-dan-istilah-dalam-hak-kekayaan-intelektual/

Minggu, 10 Januari 2016

Membangun Transportasi Publik yang Efektif, Efisien, dan Manusiawi



Transportasi secara umum memiliki peranan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional, yaitu sebagai penunjang, penggerak dan pendorong serta berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, politik, social budaya maupun pertahanan keamanan. Terbatasnya jumlah dan buruknya kondisi sarana dan prasana transportasi mengakibatkan kondisi penyebaran dan pengembangan transportasi yang masih terpusat di beberapa wilayah dan perkotaan. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi perkotaan belum memadai. Penyebaran pusat kota yang tidak merata dan hanya terpaku pada satu titik akan memberikan beban bagi sarana prasarana transportasi sehingga akan mengakibatkan tingginya lalu lintas pada pusat kota. Pengembangan sarana prasarana di perkotaan memiliki dampak negatif yaitu memicu terjadinya urbanisasi yang tak terkendali. Berbagai masalah timbul mulai dari masalah teknis kemacetan, tundaan pergerakan kendaraan, kapasitas jalan yang rendah, kesemrawutan dan ketidak tertiban berlalu lintas yang membuat tidak nyaman. Jika hal ini terus terjadi maka proses pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan lancar dan dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini berbanding terbalik dalam era globalisasi yang dituntut untuk mengembangkan sistem transportasi yang canggih dan berkelanjutan. Dengan kemanjuan teknologi yang pesat dan bersifat global semakin memudahkan manusia dalam beraktivitas sehingga transportasi berkelanjutan adalah yang berpihak kepada lingkungan. Untuk memenuhi transportasi yang modern dan efisien perlu ditingkatkan pula sumber daya manusia. Namun pada kenyataan di Indonesia sistem belum berjalan sesuai mestinya.

Transportasi atau perangkutan adalah perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin. Pignataro (1973) dalam Tamin (2000) menyatakan perencanaan trasnportasi adalah suatu proses yang tujuannya mengembangkan sistem transportasi yang memungkinkan manusia dan barang bergerak atau berpindah tempat dengan aman dan murah. Transportasi yang berkelanjutan merupakan integrasi antara ekonomi, lingkungan dan sosial yang berada di dalam sebuah kebijakan. Kebijakan untuk trasnportasi berkelanjutan adalah suatu indentifikasi dan implementasi instrument kebijakan. Untuk mewujudkan trasnportasi berkelanjutan menurut Nagurney (2000) adalah dengan meningkatkan pajak dan subsidi serta marketable pollution permits.

Terdapat unsur-unsur dasar transportasi dan Moda transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor, yaitu sebagai berikut :
1.    Unsur-Unsur Dasar Transportasi
a) Manusia, yang membutuhkan transportasi
b) Barang, yang diperlukan manusia
c) Kendaraan, sebagai sarana transportasi
d) Jalan, sebagai prasarana transportasi dan organisasi

2.    Moda transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor:
• Jenis dan spesifikasi kendaraan
• Jarak perjalanan
• Tujuan perjalanan
• Ketersediaan moda
• Ukuran kota dan kerapatan permukiman
• Faktor sosial-ekonomi

Fungsi Transportasi (Regional dan Lokal) Transportasi perlu untuk mengatasi kesenjangan jarak dan komunikasi antara tempat asal dan tempat tujuan. Untuk itu dikembangkan sistem transportasi dan komunikasi, dalam wujud sarana (kendaraan) dan prasarana (jalan). Dari sini timbul jasa angkutan untuk memenuhi kebutuhan perangkutan (trans-portasi) dari satu tempat ke tempat lain. Di sini terlihat, bahwa transportasi dan tata guna lahan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jadi salah satu tujuan penting dari perencanaan tata guna lahan atau perencanaan sistem transportasi, adalah menuju ke keseimbangan yang efisien antara potensi tata guna lahan dengan kemampuan transportasi.
Untuk wilayah perkotaan, transportasi memegang peranan yang cukup menentukan. Suatu kota yang baik dapat ditandai, antara lain dengan melihat kondisi transportasinya. Transportasi yang baik, aman, dan lancar selain mencerminkan keteraturan kota, juga memperlihatkan kelancaran kegiatan perekonomian kota. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk sistem transportasi (terutama transportasi darat) ini mempunyai pengaruh besar terhadap pola tata guna lahan, terutama di daerah perkotaan. Di sini masalah lingkungan perlu diperhatikan. Perubahan tata guna lahan akan berpengaruh terhadap kondisi fisik tanah (terutama muka air tanah).
Secara umum permasalahan transportasi di perkotaan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
1.        Sarana dan prasarana lalu lintas masih terbatas
2.        Manajemen lalu lintas belum berfungsi secara optimal
3.        Pelayanan angkutan umum penumpang belum memadai
4.        Disiplin pemakai masih rendah

Meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi di perkotaan dikarenakan
1.        Meningkatnya aktivitas ekonomi kurang terlayani oleh angkutan umum yang memadai
2.        Semakin meningkatnya daya beli dan tingkat privacy yang tidak bisa dilayani oleh angkutan umum
3.        Meningkatnya harga tanah di pusat kota mengakibatkan tersebarnya lokasi permukiman jauh dari pusat kota atau bahkan sampai ke luar kota yang tidak tercakup oleh jaringan layanan angkutan umum
4.        Dibukanya jalan baru semakin merangsang penggunaan angkutan pribadi karena biasanya di jalan baru tersebut belum terdapat jaringan layanan angkutan umum pada saat itu
5.        Tidak tersedianya angkutan lingkungan atau angkutan pengumpan yang menjembatani perjalanan sampai ke jalur utama layanan angkutan umum
6.        Kurang terjaminnya kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan tepat waktu, kebutuhan akan lama perjalanan yang diderita dalam pelayanan angkutan umum

Usaha untuk mengatasi permasalahan trasnportasi adalah:
1.        Meredam atau memeperkecil tingkat pertumbuhan kebutuhan kana transportasi
2.        Meningkatkan pertumbuhan prasarana transportasi itu sendiri, terutama penanganan masalah fasilitas prasarana yang tidak berfungsi sebagimana mestinya.
3.        Memperlancar sistem pergerakan melalui kebijakan rekayasa dan manajemen lalu lintas yang baik.

Pedestrian ini umumnya digunakan oleh pejalan kaki. Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam berlalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki. Perjalanan pejalan kaki dilakukan dipinggir jalan. Permasalahan utama ialah karena adanya konflik antara pejalan kaki dan kendaraan, sehubungan permasalahan tersebut perlu kiranya jangan beranggapan, bahwa para pejalan kaki itu diperlakukan sebagai penduduk kelas dua, dibandingkan dengan para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu prioritas pertama adalah, melihat apakah tersedia fasilitas untuk para pejalan kaki yang mencukupi, kedua bahwa fasilitas fasilitas tersebut mendapat perawatan sewajarnya. Sebagian besar dari jalan jalan di daerah perkotaan mempunyai volume pejalan kaki yang besar dan harus mempunyai trotoar, kecuali apabila alternatif sistem pengaturan yang lain telah dilakukan untuk mengalihkan pejalan kaki agar jauh dari sisi jalan, seperti pada jalan jalan tol. Hal yang perlu direncanakan dengan baik adalah fasilitas untuk menyeberangi jalan, karena terjadi konflik dengan lalu lintas kendaraan, sehingga bila di perlukan dipisahkan dari arus lalu lintas kendaraan baik dipisahkan waktu penggunaan ataupun dipisahkan bidang perpotongan tersebut. Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.
Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pedestrian, yaitu:
1.        Kenyamanan, berupa perlindungan terhadap cuaca, pengaturan ruangan, halte transit, jembatan penyebrangan.
2.        Kemudahan, jarak jalan, rambu petunjuk, kemiringan pada rampa, tangga yang sesuai untuk lanjut usia, peta petunjuk, dan faktor-faktor lain yang meyumbang atas kemudahan gerak pedestrian.
3.        Keselamatan, pemisahan lalu lintas pedestrian dari lalu lintas kendaraan, mal yang hanya diperuntukkan bagi pedestrian, rambu-rambu lalu lintas yang melindungi nyawa pedestrian.
4.        Keamanan, penerangan, garis pandang, lingkungan bebas kriminal
5.        Ekonomi, minimalisasi keterlambatan perjalanan.

Pejalan kaki juga mempunyai kewajiban yang harus ditaat. Kewajiban pejalan kaki adalah harus:
1.        berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki
2.        menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong
3.        menyeberang di tempat yang telah ditentukan

Lalu lintas sepeda ini cukup untuk memberikan pengaruh pada perencanaan dan pendesainan jalan. Bersepeda bukan lagi pengisi waktu sambil berekreasi, tetapi dianggap sebagai alternatif yang layak untuk berkendaraan terlebih-lebih di negara-negara beriklim sejuk
Ada beberapa pendekatan desain jalur sepeda:
1.        Jalur khusus sepeda, adalah jalur dimana lintas untuk sepeda dipisah secara phisik dari jalur lalu lintas kendaraan bermotor dengan pagar pengaman ataupun ditempatkan secara terpisah dari jalan raya.
2.        Jalur sepeda sebagai bagian jalur lalu lintas yang hanya dipisah dengan marka jalan atau warna jalan yang berbeda.

Upaya membangun transportasi publik yang efisien, efektif, dan manusiawi. Adanya sebuah gebrakan transportasi publik darat modern, yang antara lain. Mass Rapid Transit, yang juga disebut sebagai angkutan umum, adalah layanan transportasi penumpang, biasanya dengan jangkauan lokal, yang tersedia bagi siapapun dengan membayar ongkos yang telah ditentukan. Angkutan ini biasanya beroperasi pada jalur khusus tetap atau jalur umum potensial yang terpisah dan digunakan secara eksklusif, sesuai jadwal yang ditetapkan dengan rute atau lini yang didesain dengan perhentian-perhentian tertentu. Contohnya antara lain: Bus Rapid Transit, Heavy Rail Transit, dan Light Rail Transit.

1.             Kereta Api
Kereta api adalah sarana transportasi berupa kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di rel. Kereta api merupakan alat transportasi yang umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya). Rangkaian kereta atau gerbong tersebut berukuran relatif luas sehingga mampu memuat penumpang maupun barang dalam skala besar.

Macam-macam kereta api
Angkutan cepat rapid transit) kereta bawah tanah atau metro adalah sebuah sistem transportasi rel yang biasa dibangun di daerah perkotaan. Jenis angkutan ini umumnya berkapasitas besar dan berfrekuensi tinggi untuk melayani lalu lintas komuter, terutama pada jam-jam sibuk.

Sistem kereta komuter
Kereta komuter atau kereta pinggiran merupakan porsi operasional jalur kereta penumpang yang membawa penumpang di dalam wilayah perkotaan, atau antara wilayah perkotaan dengan wilayah pinggiran, namun berbeda dari jenis Metro dan LRT dalam tataran bahwa kereta penumpang secara umum lebih berat, jauhnya jarak rata-rata lebih panjang, dan pengoperasiannya dilakukan di luar jalur-jalur yang merupakan bagian dari sistem jalan kereta dalam sebuah wilayah.

Monorel adalah rel dengan jalur yang terdiri dari rel tunggal, berlainan dengan rel tradisional yang memiliki dua rel paralel dan dengan sendirinya, kereta lebih lebar daripada relnya. Biasanya rel terbuat dari beton dan roda keretanya terbuat dari karet, sehingga tidak sebising kereta konvensional.

Heavy rail transit
Sistem heavy rail transit adalah sistem angkutan menggunakan kereta berkinerja tinggi, mobil rel bertenaga listrik yang beroperasi di jalur-jalur khusus eksklusif, biasanya tanpa persimpangan, dengan bangunan stasiun besar.

Light rail transit
Light Rail Transit (LRT) adalah sistem jalur kereta listrik metropolitan yang dikarakteristikkan atas kemampuannya menjalankan gerbong atau kereta pendek satu per satu sepanjang jalur-jalur khusus eksklusif pada lahan bertingkat, struktur menggantung, subway, atau biasanya di jalan, serta menaikkan dan menurunkan penumpang pada lintasan atau tempat parkir mobil. Sistem LRT mencakup pula jalur-jalur trem, meskipun perbedaan utama adalah bahwa trem seringkali beroperasi tanpa jalur khusus eksklusif, dalam lalu lintas campuran.

2.             Bus
Bus adalah kendaraan besar beroda, digunakan untuk membawa penumpang dalam jumlah besar.
Bus Rapid Transit atau disingkat BRT adalah sebuah sistem bus yang cepat, nyaman, aman dan tepat waktu dari infrastruktur, kendaraan dan jadwal. Bus ini digunakan untuk melayani servis yang kualitasnya lebih baik dibandingkan servis bus yang lain. Setiap sistem BRT pasti menggunakan sistem yang berbeda. Busway juga merupakan bagian dari BRT.